PEKANBARU - Seorang Cewek Cantik yang berprofesi sebagai Female Dics Jockey atau FDJ cantik terseret Judi Online berupa judi togel online , bahkan sempat Live di Fanpage Facebook. Cewek Cantik yang diketahui bernama Yuniar alias Sandra dan berprofesi FDJ cantik itu akhirnya ditangkap polisi saat sedang live bermain jdui togel online tersebut. Ternyata, Cewek Cantik yang berprofesi sebagai FDJ cantik itu sengaja mempromosikan judi togel online tersebut dan ia mendapat bayaran dari promosi pada Sabtu 6/11 itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota Polrestabes Palembang. Saat itu, anggota Tim Beguyur Bae opsnal ranmor mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya akun fanpages atas nama FDJ Sandra Arimby di Facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online. Setelah itu Tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages Facebook FDJ tersebut Ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain. Serta bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang pada, Sabtu 6/11/2021 sekira pukul WIB langsung mendatangi lokasi keberadaan tersangka. Saat itu, ia sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang. "Benar berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya tersangka yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, " ungkap kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Minggu, 7/11/2021 seperti dikutip Sripoku com. Dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Kami tangkap pelaku di TKP. Saat itu pelaku pun sedang melakukan live Streaming," ungkapnya. Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
. 355 11 310 48 75 303 273 163