UUD 1945 dapat menciptakan warga negara yang mampu mengembangkan Indonesia menjadi negara yang kuat. Salah satu yang diatur dalam UUD 1945 adalah terkait hak dan kewajiban dari setiap warga negara, teman-teman. Kewajiban warga negara merupakan fondasi bagi terciptanya masyarakat yang beradab, tertib, dan maju.
Harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban sudah terpenuhi maka tidak ada perpecahan antar bangsa. Mengapa hak dan kewajiban harus seimbang? Berikut beberapa Alasan Hak dan kewajiban harus seimbang, Diantaranya yaitu : 1.
Hak dan kewajiban dalam penegakan hukum di Indonesia. Apakah anda sering beranggapan mengapa ada saja orang yang bisa lolos dari hukum padahal sudah dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” (pasal 28D ayat 1). Baca Juga: 5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli dan Contohnya. - Tiap warga negara berhak memeroleh keadilan di mata hukum. - Berhak memeroleh kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil dalam masyarakat. - Wajib bersikap adil dalam membela apa yang benar. - Wajib untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. . 109 113 280 174 91 441 334 133

artikel hak dan kewajiban warga negara